TARIF PNBP BIAYA PENERBITAN SIM SATPAS POLRESTA BANYUMAS

TARIF PNBP BIAYA PENERBITAN SIM SATPAS POLRESTA BANYUMAS

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Satpas Polresta Banyumas mencoba menyelenggarakan beberapa produk pelayanan di bidang penerbitan SIM.

Produk-produk pelayanan SIM tersebut memilik biaya sesuai dengan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Berikut Daftar Biaya penerbitan SIM di Satpas Polresta Banyumas :

1. SIM Baru.

• SIM A Rp. 120.000

• SIM C Rp. 100.000



2. SIM Peningkatan Golongan.

• SIM AU Rp. 120.000

• SIM B1 Rp. 120.000

• SIM B1U Rp. 120.000

• SIM B2 Rp. 120.000

• SIM B2U Rp. 120.000

• SIM C1 Rp. 100.000

• SIM C2 Rp. 100.000

• SKUKP Rp. 50.000 (Khusus SIM AU, B1, B1U, B2, B2U)



3. SIM Perpanjang/Hilang/Rusak.

• SIM A Rp. 80.000

• SIM C Rp. 75.000

• SIM AU Rp. 80.000

• SIM B1 Rp. 80.000

• SIM B1U Rp. 80.000

• SIM B2 Rp. 80.000

• SIM B2U Rp. 80.000

• SIM C1 Rp. 75.000

• SIM C1 Rp. 75.000

• SKUKP Rp. 50.000 (Khusus SIM AU, B1, B1U, B2, B2U)



4. SIM Penurunan Golongan.

• SIM A Rp. 80.000

• SIM AU Rp. 80.000

• SIM B1 Rp. 80.000

• SIM B1U Rp. 80.000

• SIM B2 Rp. 80.000

• SIM C Rp. 75.000

• SIM C1 Rp. 75.000

• SKUKP Rp. 50.000 (Khusus SIM AU, B1, B1U, B2)



5. SIM Difabel

Baru

• SIM D Rp. 50.000

• SIM D1 Rp. 50.000



Perpanjangan

• SIM D Rp. 30.000

• SIM D1 Rp. 30.000

Demikian informasi tentang Tarif Biaya Produk pelayanan penerbitan SIM sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat yang akan membuat SIM di Satpas Polresta Banyumas.


Link Tersedia:

Tidak ada link yang tersedia.


« Kembali ke Daftar Konten