Polresta Banyumas Ungkap Curanmor di Purwokerto Selatan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Polresta Banyumas Ungkap Curanmor di Purwokerto Selatan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan curanmor di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, yang terjadi pada hari Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 wib di depan teras rumah kontrakan di Jalan Karanggayam.



Korban, AY (30), warga Purbalingga, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam yang diparkir di depan kontrakannya dalam kondisi terkunci stang. Saat itu, korban yang baru pulang kerja sempat mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah.



“Korban mendengar suara seperti upaya membongkar kunci kontak, kemudian keluar rumah dan melihat pelaku telah menyalakan sepeda motor miliknya. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.



Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka berinisial W alias Gembel (39) di wilayah Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, pada Sabtu (28/2/2026).



"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu untuk kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan beserta STNK dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi," imbuhnya.



Kapolresta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak hanya mengunci stang kendaraan saat diparkir.



“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.



Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Purwokerto Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.



(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)


Link Tersedia:

Tidak ada link yang tersedia.


« Kembali ke Daftar Konten